Kolaka | Kabarjatim.id – Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak terus dilakukan untuk membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menunjukan peningkatan yang terus merangkak naik. Terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak, menunjukan kecenderungan bertambah.
Arfadianto AM, S.Psi., M.Kes, M.Si, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten kolaka, mengungkapkan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang mana jika puncak gunung es tersebut mencair akan membanjiri semua yang berada dibawahnya. Artinya jangan takut melaporkan jika menjadi korban tindak kejahatan kekerasaan seksual.
“Tim UPTD PPA akan mendampingi korban tindak kekerasan seksual. Karena sudah jelas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. disitu sudah tegas bahwa satu alat bukti saja sudah bisa menjerat pelaku kejahatan seksual, dan tidak ada lagi tawar menawar dan tidak boleh ada restorative justice,” ungkapnya. Selasa, (18/10/22).
Dalam hal penanganan korban kekerasan, Kepala UPTD PPA menambahkan, ada Evi Dzakiyah S.Psi tim Psikologi UPTD PPA yang berperan melakukan pendampingan dan pemulihan secara psikologi maupun kesehatan mental.
“Di samping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya,” imbuhnya.
Sedangkan dalam penanganan kasus, nantinya korban yang bersedia melapor akan didampingi oleh Salsabila Al Zahra, S.H. Sebagai tim pendampingan hukum dan pemulihan korban UPTD PPA.
“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan dalam membatasi ruang gerak kejahatan kekerasan seksual terhadap Anak yang dilaksanakan di SMPN 3 Kabupaten Kolaka tersebut juga di isi oleh sat Binmas Polres Kolaka.
Dalam kegiatan tersebut tim dari Sat Binmas Polres Kolaka menyampaikan materi dengan muatan – muatan penegakan hukum dan uu pidana bagi pelaku kejahatan seksual, pencegahan dan perilaku – perilaku meyimpang yang akan membawa dampak negatif terhadap anak.
Sat Binmas Polres Kolaka menyampaikan pentingnya perhatian orang tua di rumah dan guru di sekolah menjadi tumpuan pencegahan kejahatan seksual pada anak.
“Mari kita menjadi 2P (pelopor dan pelapor) untuk menutup ruang ruang yang memberikan peluang terjadinya kejahatan kekerasan seksual tersebut,” pungkasnya. ***