Kabarjatim.id | Surabaya  — Anggota DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur menegaskan pentingnya penyusunan regulasi desain industri yang mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong daya saing industri kreatif nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, hingga lembaga penelitian guna menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Anisah Syakur menyampaikan bahwa desain industri tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika produk, tetapi juga menyangkut perlindungan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, UMKM, hingga para inovator di daerah.

“Kami ingin memastikan RUU tentang Desain Industri benar-benar memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas anak bangsa sekaligus membuka ruang penguatan ekonomi kreatif dan industri nasional,” ujar Anisah Syakur.

kabarjatim

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri agar implementasi regulasi nantinya dapat berjalan efektif. Menurutnya, Jawa Timur menjadi salah satu daerah strategis karena memiliki pertumbuhan sektor industri dan kreativitas masyarakat yang cukup kuat.

Kunjungan kerja tersebut diisi dengan pertemuan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.

Melalui forum diskusi tersebut, berbagai masukan disampaikan terkait penguatan perlindungan hak desain industri, tantangan penegakan hukum, hingga perlunya penyesuaian aturan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi industri.