Pasuruan | Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda.
Melalui rapat paripurna ke IV, Dewan mengesahkan Raperda RTRW yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada kamis, 15 Juni 2023 siang.
Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa Pansus RTRW ini adalah pansus yang terlama dan menguras waktu dalam pertukaran ide pemikiran serta gagasan.
“Pansus ini berkerja selama 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan, mungkin ini pansus terlama,” paparnya.
Melalui rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kabupaten Pasuruan 2023-2043.
Diruang yang sama, Saifullah Damanhuri, Ketua Pansus menerangkan kawasan Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan, harus mendapat perhatian penuh dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kawasan Lekok yang masuk hankam, kami bersama Pemda akan tetap mengawal dan memperjuangkan bersama lebih intens,” tegas Saifullah Damanhuri.
Mengapresiasi apa yang telah dilakukan anggota dewan melalui tim pansus. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah mengesahkan Perda RTRW.
“Saya bersyukur akhirnya Perda RTRW ini disahkan dan disetujui. Setelah pengesahan Perda ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jatim. Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati,” Tutupnya.(hil/red)