FORMAT Terus Soroti Kasus Program Redistribusi Lahan di Desa Tambaksari
Pasuruan | Kabarjatim.id – Kasus pungli sertifikasi tanah dalam program redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang melibatkan dua tersangka aktivis yang bergerak di bidang lingkungan dan sosial, kini mulai masuk babak baru.
Terkait pengembalian kerugian negara sebesar 1,3 milliar kepada 352 para pemohon redistribusi oleh kedua tersangka tersebut yang mendapatkan reaksi keras dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).
Dalam audensinya yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan jumat, 18 Agustus 2023. Ketua Format Ismail Makky mengatakan “tidak akan merubah status perbuatan melawan hukumnya sekalipun seseorang tersebut mengembalikan unsur kerugian negaranya, ini adalah upaya para tersangka untuk lolos dari jerat hukum, kami minta kejaksaan untuk segera menangkap dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saudara Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, tersangka kasus ini “ujarnya.
Ditambahkan pula bahwa format meminta kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum LSM & Pelapor yang bermain untuk mencari keuntungan dalam pengembalian uang dari Keluarga tersangka Siti Fikriyah kepada warga pemohon yg sudah membayar biaya sertifikasi program Redistribusi yang seharusnya gratis tidak dipungut biaya “ tambahnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan Tambaksari yang sudah memasuki persidangan Yaitu, Kades Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji, seorang aktivis.
Dia merupakan koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Jawa Timur, sedangkan dua tersangka yaitu Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, masih belum menyerahkan diri tapi kita sudah memasukkan pada sidang in absensia, terkait dengan pengembalian kerugian negara tersebut kami sudah mengetahui dan akan kami dalami untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti “ ujarnya.(hil/tim/red)