Pasuruan|Kabarjatim.id – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan tindakan dan langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan isentif 10% pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) sejak kejadian perkara tanggal 29 Desember 2023 sampai saat ini belum jelas penanganan perkaranya.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) Ismail Makky mengatakan “Kejaksaan harus segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di BPKPD, sudah hampir 3 bulan kasus ini menggantung tidak jelas arahnya, padahal potensi adanya keterlibatan oknum penjabat daerah yang masuk gurita kasus ini sangat kentara, Kejaksaan harus mematuhi apa yang menjadi tugasnya yang terkait dengan waktu atau masa penanganan perkara” ujar Maky
“Penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan dan bersikap adil terhadap para pelaku korupsi sebelumnya banyak yang belum tuntas muncul kasus Kopi Kapiten, penegakkan hukum harus lepas dari unsur kepentingan politik ” tambah Ismail Maky
Berdasarkan fakta terkait perkembangan dugaan kasus korupsi pemotongan isentif 10 % , Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah M. Khasani Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan dimana setelah diperiksa yang bersangkutan mengajukan pengunduran untuk pensiun dini dan pensiun dini pada 1 Maret 2024 kemarin.
Dikonfirmasi Ka. Sie Intel Kejaksaan Negeri Agung Triatmoko melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.(Hil/Tim)