PASURUAN | Kabarjatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan amanah Undang-undang dengan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih.
Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Pogar, Kecamatan Bangil, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan.
Sosialisasi PKPU tersebut dilakukan dalam rangka penetapan pasangan calon terpilih mulai dari Presiden, DPD dan DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh masyarakat pada 14 Februari kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.
“Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujarnya.
Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.
Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.
Senada dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.
Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.
Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya. (Hil)