Pemerintah

PJ Bupati Resmikan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-kabupaten Pasuruan

PASURUAN | Kabarjatim.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasuruan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun masa jabatan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2289 BPD digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Selasa (25/6/2024) pagi dan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto.

Acara tersebut di Hadir pula sejumlah anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kabupaten Pasuruan dan undangan lainnya.

Diano Vella Gery Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, menjelaskan jumlah keseluruhan total 24 kecamatan 2289 anggota BPD se-Kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah tersebut, yang diundang dalam pengukuhan hanya Ketua BPD dari 341 desa se-Kabupaten Pasuruan.

“Ribuan BPD ini dilantik pada periode 2019-2025 dan masa jabatan berakhir tahun 2027,Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa” jelas Diano

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dua tahun. Dan khusus untuk 2289 BPD di Kabupaten Pasuruan, masa berakhirnya jabatan mereka sebenarnya tahun 2025. Namun dari kebijakan baru ini, masa jabatan mereka pun ditambah sampai tahun 2027.

Sementara itu dalam sambutan Pj Bupati Andriyanto menegaskan bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Maka dari itu hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.

“Harapan saya Kepala Desa dengan BPD itu harus kompak untuk memajukan Desa yang aman dan asri,dan juga satu pesan dari panjenengan jaga amanah ini, jangan memperkaya diri sendiri untuk kepentingan pribadi,karena ini Amanah untuk kesejahteraan masyarakat desa”.tegasnya.(Hil)