Panas ! Perseteruan Yayasan dan Madin Irsyadul Mubtadiin Sampai Ke Meja Hijau
Kabarjatim.id | Pasuruan – Konflik antara Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadiin dengan pihak yayasan yang menaunginya semakin memanas. Yayasan Irsyadul Mubtadiin diduga berusaha mengambil alih pengelolaan madrasah secara sepihak, yang memicu kemarahan wali murid dan masyarakat setempat.
Ketegangan bermula ketika pihak yayasan mengklaim memiliki hak penuh atas pengelolaan Madin, termasuk terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT MJB Pharma. Wali murid dan pengelola Madin menentang langkah ini, menganggap yayasan telah menyimpang dari kesepakatan awal yang menyatakan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi keberlangsungan pendidikan di Madin.
Pada 12 Desember 2024, dalam sebuah pertemuan yang melibatkan Kepala Desa Bakalan, perangkat desa, dan wali murid, diputuskan bahwa dana CSR akan tetap digunakan untuk kepentingan Madin. Namun, yayasan menolak keputusan tersebut dan mengajukan somasi terhadap tiga unsur pemerintahan desa, termasuk Kepala Desa Bakalan, menuding mereka melakukan penggelapan dana dan perbuatan melawan hukum.
Akhmad Soleh, S.H, M.H & Partner selaku kuasa hukum Wali murid Madin dan warga Babatan membenarkan jika 20 orang warga Babatan digugat oleh pihak Yayasan, “Jadi benar bahwa ada 20 orang warga Dusun Babatan, yang digugat oleh Yayasan Irsyadul Mubtadiin, karena menurut penggugat (Yayasan Irsyadul Mubtadiin babatan) dalam gugatan nya 20 orang warga tersebut telah melakukan penghalang-halangan atau penghentian pembangunan TK, Padahal itu bukan sebuah penghalang-halangan atau penghentian tetapi adalah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat” terangnya.
“Karena awalnya, mereka membentuk yayasan dan menganggap bisa mengakomodir kepentingan Madin. Nah pada faktanya, yang terjadi uang tersebut tidak turun ke Madin. Kemudian, ternyata kok ada pembangunan gedung TK, maka timbul lah pertanyaan dari warga”, Kata Ahmad Shole, S.H, M.H.
Ia juga menambahkan bahwa mediasi pada hari ini masih dalam tahap awal dan Rabu depan akan menjalani mediasi lebih lanjut
“Mediasi tadi masih tahap awal, selanjutnya kami diminta untuk membuat resume masing-masing baik dari Penggugat maupun Tergugat, insyaallah Rabu depan kita akan mediasi lebih lanjut”, imbuhnya
Ditempat yang sama, Mashul, salah satu warga Babatan yang di gugat pihaknya kecewa dan menyayangkan ketika aspirasi masyarakat bisa sampai ke meja hijau, namun mashul yang juga menjadi salah seorang Tergugat tersebut akan selalu siap untuk hadir dalam setiap persidangan dan akan selalu bersikap koperatif.
“Kalau dari saya sih, kepinginnya itu, kita selesaikan secara Damai dan tidak harus di meja hijau. Terus terang saya sangat kecewa, kecewanya apa, kenapa aspirasi masyarakat tersebut bisa sampai dengan meja hijau, itu yang sangat sayangkan, terkait dengan ini saya akan menyikapi dengan baik, ketika saya dapat undangan akan saya datangi, karena saya ingin tau, apa yang terjadi sebenarnya”, ujarnya.
Disisi lain, Tatok, selaku kuasa hukum dari Yayasan Irsyadul Mubtadiin mengatakan pihaknya menggugat kepada orang-orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana, para tergugat berusaha menghalangi pembangunan TK, sehingga Yayasan mengalami kerugian material dan immaterial dampak dari pembangunan TK.
“Akibat penghentian pembangunan TK, pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan citra yayasan menjadi jelek di masyarakat”, pungkasnya.
Polemik ini menjadi perhatian luas, terutama bagi masyarakat setempat yang mengandalkan madrasah sebagai lembaga pendidikan agama bagi anak-anak mereka. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara para wali murid berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menengahi konflik ini sebelum berdampak lebih luas.