Kabarjatim.id | Kabupaten Malang – Polemik Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kembali mencuat di Kabupaten Malang. Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan pentingnya keterbukaan PLN terkait komponen tarif listrik yang dipungut dari masyarakat. Menurutnya, potensi penyimpangan dalam bagi hasil PPJ harus segera dibuka secara terang benderang.

”Sudah bertahun-tahun data nggak pernah dibuka. Kami atas nama rakyat ingin tahu ada berapa pelanggan dan berapa dana dari warga Kabupaten yang dikumpulkan PLN tiap bulan untuk pajak penerangan jalan ini,” ujar Zulham.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyoroti laporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang yang menyebut bahwa PLN setiap tahun hanya menyampaikan akumulasi dana secara sepihak, tanpa melampirkan data detail mengenai pelanggan. Bahkan, Zulham menyebut PLN hanya memberikan prognosis (estimasi) setahun sebelumnya, yang pada 2025 dipatok sebesar Rp 131 miliar.

”Ini kan aneh, setahun sebelumnya kita dikirimi prediksi dan nanti jumlah yang disetor PLN ke Kas Daerah biasanya dibawah prediksi. Selama ini Pemkab cuma pasrah, lha ini kan duit dari rakyat ya harus detail dan transparan, gak bisa kayak gitu terus,” tegasnya.

kabarjatim

Berdasarkan aturan, PPJ di Kabupaten Malang dibebankan sebesar 10 persen dari pembayaran pelanggan PLN. Namun, Zulham menyayangkan Pemkab tidak pernah menerima laporan resmi mengenai jumlah pelanggan maupun total PPJ yang masuk setiap bulan.

“Tiba-tiba aja setiap bulan kita ditransfer dengan jumlah tertentu. Dasarnya ya prognosis setahun sebelumnya itu,” katanya.

Ia kemudian merujuk data kependudukan Kabupaten Malang dengan jumlah 2,7 juta jiwa dan 955.793 Kartu Keluarga. Jika dikaitkan dengan data publikasi PLN tahun 2017 yang mencatat pendapatan Rp 2,1 triliun, maka sangat logis bila pada 2025 pemasukan PPJ berada di kisaran Rp 200–240 miliar per tahun.

“Tapi lagi-lagi prognosis atau prediksi PLN maksimal hanya Rp 131 miliar per tahun dan biasanya dibayar dibawah angka itu,” jelas Zulham.

Tak hanya soal angka PPJ, Zulham juga mengungkapkan temuan bahwa tidak semua Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Malang memiliki meteran listrik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait metode perhitungan penggunaan daya dan penagihan dari PLN kepada Pemkab.

“Kalau diseriusi semua akan ketahuan kebocoran-kebocoran penggunaan duit rakyat ini. Sudah waktunya kita kerja terbuka semua karena rakyat memantau kerja kita, jangan main-main lagi,” ujarnya.

Zulham memastikan, Pansus Pajak dan Retribusi akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Targetnya jelas: meningkatkan pendapatan sah Kabupaten Malang sesuai aturan perundangan. Untuk itu, ia mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan audit secara transparan, sehingga daerah tidak dirugikan dalam proses bagi hasil PPJ dengan PLN.