Malang, Kabarjatim.id — Sengketa tanah antar ahli waris di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, antara Darsimi dan Prayitno bersama dua saudara lainnya belum menemukan titik temu.

Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Selasa (05/05/2026) berakhir tanpa kesepakatan, setelah pihak ahli waris Prayitno menolak hasil berita acara mediasi.

Kuasa hukum ahli waris Prayitno, Verridiano L.F Bili, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. & Patner yang berkantor di JL. Brigjen Slamet Riadi No 87 B, Oro oro dowo, Kota Malang. menjelaskan bahwa kliennya meyakini objek tanah tersebut merupakan harta warisan yang tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

Namun, di sisi lain, saat ini telah terbit sertifikat atas tanah tersebut dan berada dalam penguasaan pihak pembeli.

kabarjatim

Dalam proses mediasi, sejumlah dokumen terkait status tanah telah dipaparkan oleh pihak desa.

Meski demikian, pihak ahli waris masih meragukan keabsahan data tersebut dan menduga adanya potensi penyalahgunaan wewenang, baik oleh perangkat desa sebelumnya maupun pihak terkait lainnya.

“Klien kami masih belum puas dengan hasil mediasi hari ini. Kami menilai hak mereka atas objek tanah tersebut masih ada, karena sejak awal tidak pernah ada transaksi jual beli ataupun kesepakatan untuk memperjualbelikan tanah tersebut kepada pihak lain,” ujar Verridiano. Selasa, (05/05/2026).

Ia menambahkan, penolakan terhadap hasil mediasi menjadi langkah awal untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, khususnya yang berkaitan dengan status hak waris.

Menurutnya, proses ini penting sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Untuk langkah berikutnya, kami masih berkoordinasi secara internal. Apakah akan menempuh jalur litigasi atau tetap mengedepankan penyelesaian non-litigasi. Selama ini kami masih mengupayakan mediasi agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat dan damai,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, salah satu poin yang disepakati sementara adalah pembukaan pagar yang sebelumnya dipasang di lokasi sengketa.

Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi konflik sosial di lingkungan sekitar serta memberikan akses bagi warga yang telah menempati rumah di area tersebut.

Meski demikian, persoalan utama terkait kepemilikan dan legalitas tanah masih belum terselesaikan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti yang menguatkan klaim ahli waris, maka langkah hukum akan ditempuh secara tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata maupun laporan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Harapan kami sederhana, jika memang itu adalah hak klien kami, maka hak tersebut harus dikembalikan. Kami juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan permasalahan ini segera mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak merugikan pihak mana pun, baik ahli waris maupun pihak yang sudah membeli tanah,” tutupnya.