Malang, Kabarjatim.id – Kepala Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Tekad Wahyudi menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan melalui jalur musyawarah di tingkat desa.

Hal itu disampaikannya saat memfasilitasi mediasi konflik antar ahli waris yang berselisih terkait kepemilikan tanah yang dilaksanakan di Kantor Balai Desa Jedong. Selasa, (05/05/2026) sore.

Menurutnya, pemerintah desa hadir sebagai penengah yang mengedepankan dialog, bukan menentukan pihak yang benar atau salah.

Dalam proses mediasi, pemerintah desa berupaya menjaga suasana kondusif agar para pihak dapat mencapai kesepakatan bersama.

kabarjatim

Tekad menyebut, pendekatan persuasif menjadi kunci untuk meredakan ketegangan, terutama karena konflik sering kali melibatkan hubungan kekerabatan.

Kades Jedong menilai, menjaga silaturahmi menjadi hal yang tidak kalah penting dibanding penyelesaian substansi persoalan.

“Selama warga meminta penyelesaian di desa, kami selalu membuka ruang musyawarah. Di sini kami tidak berbicara soal siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana menemukan titik temu yang bisa diterima bersama dengan hati yang legowo,” ujarnya.

Selain memfasilitasi dialog, pemerintah desa juga berkomitmen pada keterbukaan data.

Dokumen terkait riwayat dan kepemilikan tanah, kata Tekad, merupakan arsip resmi negara yang dapat diakses masyarakat sesuai kebutuhan.

Kades Tekad memastikan sinkronisasi antara data manual dan digital terus dilakukan agar informasi yang diberikan akurat dan transparan.

“Kalau warga membutuhkan data untuk meluruskan riwayat tanah, kami persilakan. Semua kami buka secara jelas, baik data manual maupun yang sudah terdigitalisasi. Prinsipnya harus sinkron dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam setiap proses penyelesaian masalah, pemerintah desa juga melibatkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) sebagai bagian dari sinergi “empat pilar” yang terdiri dari pemerintah desa, kepolisian, TNI, dan kecamatan.

Keterlibatan ini dinilai penting untuk memastikan proses mediasi berjalan objektif dan memiliki legitimasi yang kuat.

Tekad mengakui, tidak semua sengketa dapat diselesaikan di tingkat desa. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, warga dipersilakan menempuh jalur hukum atau mekanisme yang lebih tinggi untuk mencari keadilan.

Meski demikian, ia tetap mendorong agar upaya damai menjadi pilihan utama sebelum melangkah lebih jauh.