Kabarjatim.id| Jakarta -Alfin Maulana Sebagai Koordinator BEM Nusantara Keresidenan Tapal Kuda, dengan tegas menolak rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di lingkungan kampus. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan dapur, melainkan persoalan serius tentang arah pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus bukan gudang logistik negara. Kampus bukan cabang operasional program pemerintah. Kampus adalah ruang akademik, ruang kritik, ruang riset, dan ruang kebebasan berpikir. Ketika kampus diarahkan menjadi pelaksana teknis program negara, maka independensi perguruan tinggi sedang digadaikan.

Kami tidak menolak gagasan pemenuhan gizi rakyat. Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi. Namun, niat baik tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tata kelola yang buruk, tergesa-gesa, dan minim evaluasi. Program Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah program raksasa. Badan Gizi Nasional menyebut alokasi APBN untuk BGN sebesar Rp268 triliun, dengan 93 persen dialokasikan untuk bantuan MBG. Dari komposisi itu, 70 persen disebut untuk bahan baku, 20 persen operasional, dan 10 persen insentif mitra. Anggaran sebesar ini seharusnya diawasi secara ketat, bukan justru diperluas ke kampus tanpa transparansi yang terang.

Persoalannya, perluasan SPPG berjalan di tengah catatan keselamatan pangan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data JPPI yang dikutip UGM, sejak awal 2025 hingga April 2026 terdapat sedikitnya 33.626 pelajar yang diduga mengalami keracunan terkait MBG. Guru Besar Teknologi Pangan UGM juga menilai target produksi hingga 3.000 porsi per hari per SPPG berpotensi melebihi kapasitas dapur yang baru dibentuk. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras. Sebelum bicara ekspansi, pemerintah wajib menjawab dulu persoalan keamanan pangan, standar sanitasi, kualitas bahan baku, rantai distribusi, dan tanggung jawab hukum bila terjadi kelalaian.

Pemerintah juga menargetkan pembentukan puluhan ribu SPPG, termasuk sekitar 28.000 SPPG di wilayah aglomerasi dan 8.617 SPPG di daerah terpencil, dengan proyeksi penerima manfaat mencapai 82,9 juta orang serta sekitar 21 miliar porsi pada 2026. Target sebesar ini tidak boleh dijalankan dengan logika proyek kejar tayang. Bila standar gizi, sanitasi, rantai pasok, pengelolaan limbah, dan akuntabilitas anggaran belum benar-benar kuat, maka kampus hanya akan dijadikan etalase legitimasi akademik bagi program yang belum matang.

kabarjatim

Kasus Unhas menjadi peringatan penting. Unhas telah meresmikan SPPG di kampus Tamalanrea dan disebut sebagai PTN pertama di Indonesia Timur yang mendukung program tersebut. Namun kritik dari LBH Makassar harus diperhatikan secara serius: kampus semestinya menjadi analis, evaluator, dan pengawas kebijakan publik, bukan operator dapur industri harian. Serikat Pekerja Kampus juga mengingatkan bahwa SPPG di kampus dapat mengganggu independensi perguruan tinggi dan menggeser fungsi kampus menjadi pelaksana program pemerintah.

BEM UI juga telah menyatakan penolakan karena SPPG di kampus dianggap tidak relevan dengan kebutuhan mendesak pendidikan tinggi. Hari ini, kampus masih menghadapi persoalan UKT mahal, beasiswa yang tidak merata, fasilitas akademik yang belum memadai, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, serta akses pendidikan yang belum sepenuhnya adil. Dalam situasi seperti ini, sangat keliru apabila kampus justru didorong untuk mengurus dapur program nasional.

Karena itu, sikap kami jelas dan tidak abu-abu. Kami menolak pembangunan SPPG di lingkungan kampus sebelum ada evaluasi menyeluruh, audit terbuka, dan jaminan bahwa kampus tidak akan kehilangan fungsi akademiknya. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen kerja sama, sumber anggaran, skema kemitraan, standar keamanan pangan, sistem pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban publik. Mahasiswa, dosen, ahli gizi, ahli pangan, dan masyarakat sipil harus dilibatkan sebagai pengawas independen, bukan hanya dijadikan penonton.

Kami juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, disamarkan, atau ditumpangi untuk proyek non-akademik. Kampus boleh berkontribusi untuk bangsa, tetapi bukan dengan cara kehilangan marwahnya. Perguruan tinggi harus berdiri sebagai penjaga akal sehat publik, bukan menjadi alat pembenar kebijakan yang belum selesai dievaluasi.

Maka, BEM Nusantara Keresidenan Tapal Kuda menyatakan: hentikan pembangunan SPPG di kampus, evaluasi total program MBG, buka seluruh data kepada publik, dan kembalikan kampus pada fungsi utamanya sebagai ruang pendidikan, riset, kritik, dan pengabdian yang merdeka. Gizi rakyat penting, tetapi masa depan pendidikan tinggi tidak boleh dikorbankan.