Kabarjatim.id | Jakarta  – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% bersifat final.

Keputusan yang disepakati melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan beberapa Menteri lainnya ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan.

Ketua Umum ICCN, Tb. Fiki C. Satari, mengatakan pemangkasan pajak royalti akan memberi ruang yang lebih sehat bagi penulis dan kreator untuk berkarya tanpa terbebani beban pajak yang tinggi.

kabarjatim

“Ini adalah kabar baik bagi seluruh ekosistem kreatif. Penurunan PPh royalti dari 15% menjadi 1,5% menunjukkan bahwa pemerintah mendengar dan merespons aspirasi para penulis yang sudah lama diperjuangkan. Kebijakan ini akan memotivasi lebih banyak orang untuk berkarya dan membuat industri penerbitan kita lebih kompetitif,” jelas Fiki Satari pada Selasa (26/5/2026).

Ketua Umum ICCN Tb. Fiki C. Satari menambahkan, kebijakan fiskal yang berpihak seperti ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan profesi kreatif di daerah.

Menurutnya, ketika penulis merasa diapresiasi secara ekonomi, maka karya lokal yang lahir dari kota/kabupaten kreatif di seluruh Indonesia akan semakin tumbuh.

Pemerintah sebelumnya menyepakati penurunan tarif tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya pada 26 Mei 2026.

Kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan pada Semester II 2026.

ICCN berharap implementasi kebijakan ini diikuti dengan sosialisasi yang masif agar para penulis di daerah dapat merasakan manfaatnya secara langsung.