MALANG – Kolaborasi antara program RT Berkelas dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tulusrejo menjadi salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang dinilai berhasil di Kota Malang. Melalui sinergi tersebut, persoalan sampah di tingkat lingkungan tidak hanya dapat diselesaikan, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi bagi warga.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih Tulusrejo, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Wahyu, pengelolaan sampah berawal dari hasil musyawarah warga melalui program RT Berkelas. Dana yang diterima RT dimanfaatkan untuk menghadirkan alat pengolah sampah sehingga limbah rumah tangga dapat diolah langsung di lingkungan masing-masing tanpa bergantung pada tempat pembuangan sementara (TPS).
“RT Berkelas sudah menyepakati dari aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah. Sekarang tidak perlu lagi ada TPS karena sampah diolah di tingkat RT. Hasilnya berupa kompos cair dan kompos padat, bahkan warga sampai bertanya, ‘Sampahnya mana lagi?’. Produk olahan itu kemudian diserahkan kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk dipasarkan. Ini kolaborasi yang sangat baik karena persoalan lingkungan selesai, sementara hasilnya juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, KKMP Tulusrejo telah menjalankan berbagai bidang usaha dengan memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Malang yang sebelumnya belum digunakan secara optimal. Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar koperasi tetap beroperasi meski memiliki keterbatasan lahan.
Di sisi lain, Wahyu menyebut pelaksanaan program RT Berkelas di seluruh Kota Malang terus berjalan. Selain kegiatan pemberdayaan nonfisik, sejumlah pembangunan fisik seperti drainase, pavingisasi, pengadaan gerobak sampah hingga alat pengolah sampah juga mulai direalisasikan sesuai kebutuhan hasil rembuk warga di masing-masing RT.
“Yang kami inginkan adalah aspirasi yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran. Karena itu setiap usulan harus melalui rembuk RT sehingga program yang dijalankan benar-benar menjadi prioritas warga. Saat ini rata-rata pelaksanaan program di setiap kelurahan sudah mencapai sekitar 40 hingga 60 persen, sedangkan realisasi anggarannya hampir 40 persen,” katanya.
Terkait pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih, Wahyu menegaskan Pemerintah Kota Malang tidak mengusulkan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) demi memenuhi syarat lahan seluas 1.000 meter persegi. Sebagai solusi, Pemkot memilih mengoptimalkan aset yang telah dimiliki, seperti bekas puskesmas pembantu, gedung pertemuan, hingga bangunan pemerintah yang tidak lagi dimanfaatkan.


