Kabarjatim.id | Malang Suasana depan pintu gerbang Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Selasa pagi diguncang teriakan lantang massa Gerakan Advokasi Munir (GERAM). Aliansi mahasiswa dan masyarakat Kota Malang ini menyalakan perlawanan, menyuarakan kegelisahan yang lama dipendam: negara terus-menerus gagal menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, dari tragedi pembunuhan pejuang HAM Munir Said Thalib hingga Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa.

Dalam pernyataan sikapnya, Jamal selaku Koordinator Lapangan menegaskan tanpa tedeng aling-aling.

“Kami dari aliansi mahasiswa, masyarakat Kota Malang menyampaikan pernyataan sikap bahwa banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan, khususnya di Kota Malang sendiri.”

kabarjatim

Ia menambahkan, kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan sudah terlalu nyata di depan mata.

“Kasus Munir sampai detik ini belum ada kejelasan. Dua tahun yang lalu tragedi stadion Kanjuruhan yang sampai detik ini juga belum terselesaikan.” Tegasnya.

GERAM menuding institusi negara TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung terus berlindung di balik praktik impunitas, tanpa ada kesungguhan untuk mengusut dan menjerat pelaku pelanggaran HAM, baik aktor lapangan maupun otak intelektual di baliknya.

“Pada September mendatang kami akan menurunkan massa lebih banyak,” tegas Jamal, memperingatkan negara agar tidak lagi bermain-main dengan darah rakyat dan nyawa korban.

Setelah menyampaikan sikap politiknya, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. Namun perlawanan GERAM jelas tidak akan berhenti di sini—ini baru permulaan.

TUNTUTAN GERAM

1. Usut tuntas pembunuhan Munir Said Thalib, bongkar aktor intelektual, buka kembali proses hukum, dan adili pelaku sebenarnya tanpa pandang bulu.

2. Mendesak Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat di Indonesia, baik masa lalu maupun masa kini, melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

3. Menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik impunitas dalam kasus Munir, sekaligus menarik pernyataan bahwa Kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

4. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan penyidikan yang bertanggung jawab, serta melakukan pembaruan kebijakan yang mendorong kerja sama konstruktif dengan Komnas HAM RI.

5. Adili semua pelaku pelanggaran HAM, dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual.

6. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis HAM.

7. Pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM beserta keluarga mereka secara hukum, sosial, dan ekonomi.

8. Tegakkan komitmen negara untuk melindungi HAM sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan instrumen internasional yang telah diratifikasi.