Kabarjatim.id | Sidoarjo — Kekalahan Perumda Delta Tirta dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI, yang mewajibkan perusahaan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada vendor, memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial. Fraksi menyebut putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan kewajiban perusahaan daerah tidak dapat dianggap sebagai urusan administratif internal semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan etika penyelenggara layanan publik.
Dalam konteks itu, pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, yang mengklaim bahwa proses reklasifikasi utang usaha meragukan telah sesuai standar akuntansi dan hukum dinilai tidak etis. Muzayin mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, direktur utama terikat pada kewajiban etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pejabat memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, transparan, serta menghormati proses hukum. Kewajiban etis ini diperkuat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Fraksi Gerindra, ketika direktur utama memberikan pernyataan sepihak mengenai kepatuhan hukum tanpa menyertakan dokumen pendukung atau penjelasan lengkap, terlebih saat perusahaan baru saja kalah di pengadilan, maka komunikasi tersebut berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik. Muzayin menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap etika ini memiliki konsekuensi nyata. Berdasarkan UU 25/2009 dan ketentuan tata kelola BUMD dalam PP 54/2017, pejabat yang memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat dikenai teguran, evaluasi kinerja, pembinaan, bahkan sampai pada pemberhentian dari jabatan apabila tindakan itu berdampak pada kerugian publik atau merusak kepercayaan masyarakat. Selain itu, tindakan yang tidak cermat atau melanggar asas kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi menjadi objek pemeriksaan Ombudsman, sementara akibat kerugian keuangan akibat kebijakan yang keliru dapat berimplikasi pada tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa penghapusan utang usaha meragukan, terutama terhadap vendor yang dianggap tidak merespons, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar legal formal yang kuat. Dalam hukum administrasi negara, diamnya pihak lain tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak tagih, dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Delta Tirta tetap berkewajiban membayar barang yang telah diterima sejak 2015 semakin mempertegas bahwa kewajiban hukum tidak dapat hilang hanya melalui penataan akuntansi internal.
Muzayin menilai bahwa pernyataan direktur utama tentang reklasifikasi justru memperlihatkan kurangnya kehati-hatian dalam komunikasi publik. Ia menilai bahwa dalam kondisi perusahaan baru saja menerima putusan pengadilan yang merugikan, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum, bukan membentuk opini publik yang seolah-olah seluruh proses internal perusahaan telah sempurna.
Fraksi Gerindra meminta Delta Tirta membuka seluruh dokumen pendukung reklasifikasi untuk diperiksa secara menyeluruh, termasuk seluruh bukti transaksi, korespondensi vendor, catatan hukum, dan dasar keputusan manajemen. Menurut Muzayin, transparansi penuh sangat penting agar pembenahan tata kelola BUMD berlangsung berdasarkan prinsip hukum dan etika publik, bukan sekadar narasi pembenaran internal. Fraksi menegaskan bahwa sebagai penyelenggara layanan air minum, Delta Tirta harus menjaga integritas publik, bukan hanya membangun citra kelembagaan.


