Kabarjatim.id | Pasuruan –Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC FKDT) Beji resmi diselenggarakan pada 7 Desember 2025. Kegiatan penting ini berlangsung di aula Madin Nurul Burhan, yang berlokasi di Dusun Minggir, Desa Cangkringmalang. Musancab tahun ini menjadi forum strategis bagi jajaran pengurus dan perwakilan Madrasah Diniyah (Madin) di wilayah Beji untuk menentukan arah organisasi sekaligus memilih ketua baru melalui mekanisme pencalonan sesuai tata tertib yang berlaku.
Kegiatan Musancab DPAC FKDT Beji dipimpin oleh Ketua Panitia, Muhammad Solikin, yang memastikan seluruh rangkaian agenda berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dari total 66 Madrasah Diniyah yang terdaftar sebagai peserta resmi, tercatat 62 Madin hadir secara langsung untuk mengikuti sidang dan memberikan suara dalam proses pemilihan. Tingkat partisipasi ini menunjukkan besarnya atensi serta komitmen para pengelola Madin terhadap keberlangsungan organisasi FKDT di tingkat kecamatan.
Jalannya sidang pemilihan sendiri dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang dari DPC FKDT Kabupaten Pasuruan. Kehadiran pimpinan dari DPC memberikan arahan sekaligus memastikan proses pemilihan berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh organisasi. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan pencalonan sebagai bagian dari proses demokratis di lingkungan FKDT.
Memasuki tahap pencalonan, terdapat lima nama yang memperoleh dukungan suara dari peserta Musancab. Hasil perolehan suara masing-masing calon adalah sebagai berikut:
1. M. Affandi memperoleh 8 suara.
2. Ainun Darus memperoleh 42 suara.
3. Misbahul Anim memperoleh 10 suara.
4. Bahrul Ilmi memperoleh 1 suara.
5. M. Ikhsan memperoleh 1 suara.
Sesuai dengan tata tertib Musancab, setiap bakal calon ketua diwajibkan memperoleh minimal 20 suara dari peserta yang hadir agar dapat melaju ke tahap berikutnya, yaitu tahap pemilihan ketua secara resmi. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi untuk memastikan bahwa calon ketua memiliki dukungan yang cukup kuat di antara mayoritas peserta Musancab.
Berdasarkan hasil tersebut, hanya satu calon yang berhasil memenuhi syarat minimal suara, yakni Ainun Darus dengan perolehan 42 suara. Sementara empat calon lainnya tidak mencapai batas 20 suara sebagaimana diatur dalam tata tertib. Dengan demikian, karena hanya satu bakal calon yang lolos ke tahap berikutnya, proses pemilihan ketua tidak dilanjutkan ke tahap voting lanjutan.
Berdasarkan ketentuan organisasi dan hasil pencalonan, Ainun Darus secara resmi ditetapkan sebagai Ketua DPAC FKDT Beji terpilih melalui mekanisme aklamasi. Keputusan aklamasi ini diambil karena hanya satu calon yang memenuhi syarat administratif dan dukungan suara, sehingga tidak diperlukan pemungutan suara tambahan dalam forum Musancab tersebut.
Penetapan Ainun Darus sebagai ketua terpilih secara aklamasi menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses pemilihan dalam Musancab DPAC FKDT Beji tahun 2025. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen FKDT dalam menjaga proses organisasi yang tertib, demokratis, dan partisipatif sesuai tata tertib yang berlaku.


