Kabarjatim.id | Surabaya, Senin (22 Desember 2025) – Kantor Hukum Rumah Keadilan Nusantara & Partners secara resmi menerima penyerahan dan pelimpahan kuasa hukum dari Suyitno, pada hari Senin, 22 Desember 2025, yang saat ini ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditahti Polda Jawa Timur, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembunuhan.
Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul Yakin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan mandat pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menerima kuasa hukum secara sah dari klien kami, Suyitno, yang ditandatangani pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Tim kuasa hukum akan bekerja secara kolektif dan profesional untuk memastikan seluruh hak hukum klien terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Ainul Yakin.
Lebih lanjut, Ainul Yakin menegaskan bahwa Suyitno berkomitmen memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan konsisten, baik sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca penangkapan, maupun BAP setelah penetapan status tersangka.
“Klien kami menegaskan akan tetap konsisten pada seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Tidak ada perubahan keterangan dan seluruhnya disampaikan sesuai fakta yang dialami,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, melalui para kuasa hukumnya, Suyitno juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, serta ucapan turut berbelasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.
“Atas nama klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Klien kami turut berempati atas penderitaan dan kehilangan yang dialami keluarga korban,” ungkap Ainul Yakin.
Tim kuasa hukum Rumah Keadilan Nusantara & Partners menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada penyidik Polda Jawa Timur dan aparat penegak hukum terkait, dengan harapan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik serta seluruh institusi penegak hukum. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Sebagai penegasan, sebelum dilakukan penangkapan, Suyitno telah secara kooperatif menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur, terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. Langkah ini, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk kepatuhan klien terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amelia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dari tersangka utama.
Perkara ini kini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara proporsional, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.


