Kabarjatim.id | PamekasanKebijakan penonaktifan sebanyak 86.460 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan tajam. Holili, Aktivis Muda Madura, secara terbuka mengecam langkah BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan yang dinilainya diskriminatif serta berpotensi melanggar hak asasi warga.

Holili menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 5, yang menegaskan persamaan hak setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan layak.

“Ketika puluhan ribu warga Pamekasan dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya, ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi bentuk nyata pembegalan hak dasar rakyat,” tegas Holili, Rabu 7 Januari 2026.

Ia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah perusahaan asuransi komersial, melainkan badan hukum publik yang menjalankan mandat negara dalam sistem jaminan sosial nasional.

kabarjatim

“BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga, bukan memblokir layanan kesehatan. Cara berpikir dan bertindak seperti swasta murni jelas keliru,” ujarnya.

Holili menilai penonaktifan massal kepesertaan BPJS tersebut sama saja dengan menyandera hak masyarakat Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memicu tuntutan hukum dari masyarakat yang merasa hak hidupnya terancam.

“Ini menyangkut hak hidup. BPJS dan Pemkab Pamekasan bisa saja dituntut oleh masyarakat yang terdampak,” katanya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab Pemkab Pamekasan yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan sesuai amanat konstitusi. Holili menekankan bahwa UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (2) dan (3) menegaskan peran negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan fasilitas kesehatan.

“Pemkab Pamekasan tidak boleh lepas tangan. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Tak hanya itu, Holili turut mengkritik sistem administrasi BPJS yang dinilainya menyulitkan masyarakat kecil dan semakin memperlebar praktik diskriminasi di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat kecil dipersulit oleh administrasi. Ini jelas diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan sosial,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kesehatan rakyat tidak boleh dijadikan ajang tarik-ulur kebijakan, karena merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi.

“Kesehatan bukan hak istimewa, melainkan hak dasar warga negara. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Holili.