Kabarjatim.id | Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang menyoroti dugaan praktik pemerasan berupa setoran emas batangan yang diduga melibatkan oknum petinggi BPJS Cabang Malang. Dugaan tersebut terungkap melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dan ditembuskan kepada Bupati serta DPRD Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.

“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” kata Zulham.

Zulham yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa surat itu berisi 10 poin pengaduan. Ia mengutip keresahan para dokter di klinik pratama se-Kabupaten Malang yang mengaku dipaksa memberikan “upeti emas” antara 5 hingga 10 gram logam mulia demi mendapatkan persetujuan kerja sama dengan BPJS.

kabarjatim

“Tarif ‘upeti emas’ itu berlaku kelipatan tergantung faskes. Kalau kerjasama baru 10 gram kalau perpanjangan 5 gram dan itu setahun sekali dievaluasi,” kutip Zulham sesuai isi surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa faskes yang memenuhi setoran tersebut akan memperoleh nilai tinggi dalam proses kredensial, sehingga dapat lolos meski tidak memenuhi standar kelayakan.

“Sehingga masyarakat merasakan klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” ujar Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.

Selain itu, surat aduan tersebut juga menyinggung adanya permintaan “cashback” dari klaim BPJS apabila faskes ingin mendapatkan lebih banyak rujukan pasien. Disebutkan pula bahwa praktik transaksi ilegal kerap dilakukan di warung sekitar kantor BPJS Cabang Malang.

“Di badan surat itu juga disebut peran Drg Febby Mandolang yang disebut menjadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu,” kata Zulham.

Lebih lanjut, surat tersebut juga memuat dugaan permintaan fasilitas mewah oleh oknum petinggi BPJS Cabang Malang, seperti tiket balapan di Sirkuit Mandalika Lombok hingga penginapan hotel berbintang.

“Penyebab defisit di BPJS Kesehatan antara lain penyebabnya mereka sendiri, senang ber foya-foya dan tak tersentuh hukum, selain itu rapat-rapat selalu di hotel berbintang,” kutip Zulham sesuai isi surat aduan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Malang akan menggelar hearing dan memanggil pihak BPJS Cabang Malang serta pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kebenaran informasi dalam surat aduan tersebut. (*)