Malang, Kabarjatim.id – Komisi A DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya percepatan implementasi usai disahkannya tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (13/04/2026).

Ketiga regulasi tersebut mencakup Perda Bangunan Gedung, Perda Penyelenggaraan Perparkiran, dan Perda Pemajuan Kebudayaan.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKB, Ike Kisnawati, S.H., menilai bahwa pengesahan perda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek pelayanan publik dan penataan kota.

“Ketiga perda ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Tidak hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi di atasnya, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Malang,” ujar Ike. Selasa, (14/04/2026).

kabarjatim

Ia menjelaskan, Perda Bangunan Gedung diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dalam proses perizinan serta meningkatkan standar keamanan konstruksi.

Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat mendorong tertib administrasi dalam setiap aktivitas pembangunan.

Di sektor lain, Perda Penyelenggaraan Perparkiran dipandang sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi tantangan di kawasan perkotaan.

Dengan adanya aturan baru, sistem pengelolaan parkir diharapkan menjadi lebih terstruktur dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Perda Pemajuan Kebudayaan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga identitas daerah.

Ike menegaskan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan.

“Kebudayaan bukan sekadar warisan, tetapi juga aset strategis. Perda ini harus mampu mendorong pelibatan masyarakat secara aktif dalam pelestarian budaya,” imbuhnya.

Meski telah disahkan, Komisi A mengingatkan bahwa efektivitas ketiga perda tersebut sangat bergantung pada langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Malang, terutama dalam penyusunan aturan turunan.

Menurut Ike, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis harus segera dirampungkan agar implementasi di lapangan tidak terhambat.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berlarut-larut. Perwali harus segera disusun agar perda bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan,” pungkasnya.

DPRD Kota Malang berharap, kehadiran tiga perda ini mampu mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib, adaptif, serta tetap berakar pada nilai-nilai lokal.