Malang, Kabarjatim.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar di gedung DPRD Kota Malang. Senin, (13/4/2026).
Tiga regulasi strategis tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung, serta Pemajuan Kebudayaan.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh persetujuan dari DPRD.
Wali Kota Wahyu menyebut, terdapat 20 rekomendasi penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi ini akan kami laksanakan dan nantinya juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban pada tahun berikutnya,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu memastikan bahwa tiga Ranperda yang telah disepakati bersama akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan teknis pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, keberadaan Perwali menjadi krusial agar implementasi Perda selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi, termasuk kebijakan dari pemerintah provinsi.
Wali Kota Malang menambahkan, proses harmonisasi aturan menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan Ranperda membutuhkan waktu lebih panjang.
Hal itu dilakukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perwali sebagai turunan teknis dari Perda yang telah disahkan.
Amithya menilai sejumlah ketentuan dalam Perda masih bersifat umum dan membutuhkan penjabaran lebih rinci.
“Kami masih menunggu Perwali sebagai aturan teknis. Harapannya, komitmen yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Ketua Dewan Kota Malang juga berharap agar seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh panitia khusus (pansus) dapat diakomodasi secara optimal dalam Perwali.
Dengan demikian, aspek teknis yang belum terakomodasi dalam Perda dapat diuraikan secara jelas dalam regulasi turunan tersebut.
“Target kami, dalam enam bulan ke depan seluruh proses ini sudah tuntas, dengan tetap memperhatikan hasil kajian pansus,” pungkasnya.


