Kabarjatim.id | Malang – Suhu politik Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan setelah mencuat polemik dugaan surat tugas palsu yang digunakan untuk agenda perjalanan dinas Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, bersama tiga kepala dinas saat menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026 lalu.

Isu yang awalnya dinilai sebagai persoalan administratif kini berkembang menjadi tensi politik terbuka setelah Fraksi PDIP berencana menggulirkan hak interpelasi guna meminta penjelasan resmi dari Wakil Bupati dan OPD terkait.

Wakil Ketua Fraksi PDIP, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut pengajuan interpelasi sedang dipersiapkan dan akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

“Kami (sedang) berproses. Mungkin dimulai dengan RDP dulu di Komisi 1 yang membidangi dan bermitra dengan pengawasan internal Pemda,” ujar Zulham Minggu (3/5) kemaren.

kabarjatim

Langkah tersebut memicu spekulasi luas di ruang publik. Pasalnya, Lathifah Shohib dinilai memiliki posisi strategis dalam orbit politik nasional dan lokal, sehingga isu ini berpotensi melampaui sekadar polemik administrasi.

Yang menarik, Setwapres yang meloloskan surat tugas berbentuk pindai (scan) yang diduga memalsukan tandatangan Bupati Malang itu juga menjadi sorotan akan lemahnya administrasi di lingkaran Istana.
“Saya no comment soal (setwapres) itu, silahkan di terjemahkan sendiri. Itu diluar kewenangan kami di DPRD,” ujar Zulham.

Di sisi lain, Fraksi PKB memberi sinyal siap memberikan dukungan politik terhadap Wakil Bupati. Respons cepat ini mempertegas bahwa isu tersebut telah berkembang menjadi pertarungan narasi di tubuh koalisi pengusung kepala daerah sebagaimana pernyataan tersebut sudah tersampaikan di berbagai media online dan media sosial.

Padahal, PDIP dan PKB merupakan dua kekuatan utama yang sebelumnya tampil solid memenangkan Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Busamat selaku Pengamat politik sekaligus sekda BNPM kabupaten malang, menilai dinamika ini merupakan ujian serius bagi komunikasi politik internal koalisi.

“Hak interpelasi merupakan mekanisme konstitusional DPRD, namun publik tentu menangkap adanya dinamika politik yang lebih besar dari sekadar persoalan teknis administrasi,” ujar Busamat.

Menurutnya, polemik tersebut harus segera dikelola secara bijak dan harus ada penegakan hukum yang jelas jika ada pelanggaran yang mengarah pada kepatuhan administrasi.

“Koalisi dibangun bukan hanya untuk memenangkan kontestasi politik, tetapi juga menjaga kesinambungan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, yang utama  menjaga integritas administratif dalam segala hal, untuk menghindari kesalahan dan hal yang melawan hukum ” tambahnya.

Situasi ini menempatkan elite politik Kabupaten Malang pada persimpangan penting: menyelesaikan polemik melalui komunikasi politik yang matang atau membiarkan isu berkembang menjadi perang terbuka di ruang publik.

Publik kini menanti apakah dinamika ini murni bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam penegakan regulasi, atau justru menjadi sinyal retaknya komunikasi di tubuh koalisi pemenang.

Satu hal yang pasti, polemik ini telah membuka babak baru dalam dinamika politik lokal Kabupaten Malang dan menjadi perhatian nasional. (*)