Kabarjatim.id | Malang – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah mulai menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program dan merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Zulham setelah menerima berbagai laporan dari pelaku usaha yang bergerak di sektor pembangunan dan pengelolaan SPPG. Mereka mengaku menemukan sejumlah titik layanan yang telah mendapatkan persetujuan operasional, namun hingga berbulan-bulan tidak kunjung dibangun maupun dijalankan.
Menurut Zulham, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat perluasan manfaat Program MBG kepada masyarakat. Padahal, banyak pihak lain yang siap menjalankan program tersebut sesuai ketentuan.
“Kita dorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikannya sampai terang, termasuk di daerah. Karena fakta di lapangan, menurut teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun,” kata Zulham, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, setiap yayasan atau lembaga yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan titik SPPG wajib merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hak pengelolaan seharusnya dicabut dan diberikan kepada pihak lain yang memiliki kesiapan untuk menjalankan program.
Namun fakta yang dilaporkan kepadanya justru menunjukkan adanya titik-titik layanan yang tetap dipertahankan meskipun tidak ada progres pembangunan. Akibatnya, kuota penerima manfaat di wilayah tersebut menjadi tertahan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara lain yang lebih siap.
Lebih jauh, Zulham mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik transaksi terhadap titik layanan yang tidak aktif tersebut. Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.
“Banyak yayasan yang sengaja diparkirkan, tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik,” ungkapnya.
Meski demikian, Zulham menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas kepada publik.
Menurutnya, pengawasan terhadap Program MBG harus diperketat mengingat program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Ia mengingatkan agar program yang memiliki tujuan mulia tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi.
Sorotan DPRD Kabupaten Malang ini muncul di tengah bergulirnya kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di tingkat pusat. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka terkait dugaan manipulasi verifikasi portal mitra pada pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
Walaupun belum terdapat keterkaitan langsung antara perkara tersebut dengan kondisi di Kabupaten Malang, Zulham menilai kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG, termasuk proses pemberian izin, pengawasan yayasan pelaksana, hingga pemanfaatan titik layanan di daerah.
“Jangan sampai program yang tujuannya sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Karena itu pengawasan harus diperketat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat, sehingga tujuan besar program tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.


