Kabarjatim.id | Pasuruan -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tetap berproses sesuai jadwal meskipun tengah menghadapi gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.
Pada Selasa (23/6/2026), program tersebut memasuki tahap penelitian dan verifikasi berkas yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses PTSL sebelum data fisik dan yuridis diumumkan kepada masyarakat. Berkas permohonan milik warga diperiksa secara menyeluruh guna memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan sesuai ketentuan.
Sejak pagi hari, Balai Desa Randupitu dipadati aktivitas verifikasi. Tim BPN, perangkat desa, serta panitia PTSL bekerja melakukan pengecekan dokumen satu per satu agar seluruh proses dapat diselesaikan sesuai target.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan bahwa pihaknya berupaya maksimal menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab desa bersama panitia.
“Ya begini mas suasananya kalau tim dari BPN datang. Kami berusaha menyelesaikan sampai serampung-rampungnya. Bahkan sampai malam begini, padahal startnya dari jam 9 pagi,” ujarnya.
Fuad menjelaskan bahwa capaian hingga tahap verifikasi saat ini tidak terlepas dari kerja keras panitia Pokmas PTSL yang selama ini menyiapkan dokumen warga.
“Tapi sebelum sampai tahap sekarang, memang kami bersama panitia Pokmas PTSL sudah biasa begadang buat menyelesaikan berkas-berkas warga,” katanya.
Menurutnya, program PTSL menjadi harapan besar masyarakat karena membantu proses legalisasi tanah dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan mekanisme reguler.
“Makanya kami berupaya agar seluruh tahapan bisa tetap berjalan dan warga memperoleh kepastian atas permohonan yang diajukan,” paparnya.
Meski terdapat gugatan yang sedang berproses di PN Bangil, Fuad menegaskan pelayanan kepada warga tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan berarti.
“Terus terang pelaporan ke PN Bangil tidak seberapa berdampak ke kinerja teman-teman. Kami tetap bisa bekerja maksimal melayani pemohon,” ungkapnya.
Ia juga memastikan perhatian pemerintah desa tetap terfokus pada penyelesaian program PTSL untuk masyarakat, sedangkan urusan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
“Jadi kami pastikan bahwa PTSL di Randupitu jalan terus. Fokus saya juga tidak terbelah, karena yang di PN sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya,” pungkasnya.


