Malang, Kabarjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Perumahan Pondok Blimbing Indah C1/07, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026).
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil lelang objek yang sebelumnya menjadi agunan kredit bermasalah. Meski berlangsung aman, pelaksanaan eksekusi diwarnai keberatan dari kuasa hukum pihak termohon yang menilai proses hukum atas objek tersebut masih berjalan.
Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan berdasarkan risalah lelang, bukan berasal dari putusan perkara perdata.
Menurutnya, pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari anmaning (peringatan), sita eksekusi atau konstatering, rapat koordinasi, hingga pelaksanaan pengosongan objek.

“Pada saat konstatering, rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada penghuni. Karena itu proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya sampai akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Imam.
Panitera PN Malang menambahkan, proses pengosongan berlangsung tanpa adanya perlawanan fisik dari penghuni. Objek yang dieksekusi meliputi sebidang tanah beserta bangunan dan seluruh benda yang melekat di atasnya.
Aset tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 240 meter persegi atas nama Sanyawan Artha Kusuma yang berlokasi di Pondok Blimbing Indah C1/07, RT 002/RW 005, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sumardhan, S.H., M.H., menjelaskan rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan fasilitas kredit di PT Bank Lestari Banten Cabang Malang yang diberikan pada 25 Maret 2019.
Ia mengatakan, fasilitas kredit tersebut telah mengalami lima kali perpanjangan. Namun, sejak awal 2024 pinjaman masuk kategori kredit macet sehingga bank mengirimkan tiga kali surat peringatan (somasi), masing-masing mulai 3 April hingga 24 April 2024.
“Pada prinsipnya bank tidak membutuhkan objek jaminan. Yang dibutuhkan adalah pengembalian dana pinjaman. Karena kewajiban tidak diselesaikan setelah beberapa kali somasi, proses kemudian berlanjut ke lelang sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Sumardhan, permohonan lelang diajukan ke balai lelang pada 7 Juli 2025 setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Selama proses tersebut, pihak bank mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan debitur maupun penghuni rumah yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pemilik objek.
Ia juga menegaskan pelaksanaan lelang oleh bank telah memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak kreditor dalam mengeksekusi jaminan.

Hasil lelang menetapkan nilai objek sebesar Rp1.575.000.000. Setelah seluruh proses administrasi selesai, kepemilikan objek telah beralih kepada pemenang lelang dan permohonan eksekusi diajukan ke PN Malang.
Sumardhan menyebut, sebelum eksekusi dilaksanakan pihaknya masih menawarkan berbagai alternatif penyelesaian, mulai dari pelunasan kewajiban, opsi pembelian kembali melalui skema pembiayaan, hingga pemberian uang kerahiman agar penghuni bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.
“Kami sudah berupaya menawarkan berbagai solusi agar penyelesaian bisa dilakukan secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan, sehingga eksekusi tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Abdul Rofik, S.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi karena menurutnya masih terdapat perkara bantahan yang sedang diperiksa di PN Malang.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 46 Tahun 2026. Perkara tersebut, kata dia, masih dalam proses persidangan dan dijadwalkan diputus pada 4 Agustus 2026.
“Kami telah menyampaikan keberatan kepada pengadilan karena menurut kami perkara bantahan masih berjalan. Seharusnya pelaksanaan eksekusi menunggu putusan terlebih dahulu,” ungkap Abdul Rofik.
Hingga seluruh rangkaian eksekusi selesai, proses pengosongan berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan TNI.
Tidak terjadi bentrokan maupun perlawanan fisik dari penghuni, sementara masing-masing pihak tetap menyampaikan pandangan hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.


