PemerintahPolitik

Gelar Media Getring KPU Kabupaten Pasuruan Undang Para Jurnalis

Pasuruan | Kabarjatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Media Getring Bersama Jurnalis, Dengan Tema Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024 yang dilaksanakan Selasa Sore,02/05/2024 di Gedung pertemuan lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Pada Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, dan dihadiri Komisioner KPU yakni, Suyatmin, Fatimatuz Zahro, bersama Para Jurnalis

Ketua KPU Zainul Faizin menjelaskan kepada para jurnalis Kenapa Menggelar Media Getring ini karenakan Para jurnalis berperan Penting dalam menyampaikan Informasi tentang kepemiluan kepada Masyarakat, dengan itu KPU Mebangun Keterbukaan Publik tentang Kepemiluan.

“Peran Media sangatlah penting dalam mengedukasi masyarakat, harapan kami media berperan terus aktif mensosialisasikan informasi kepemiluan. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses,” ungkapnya

Dalam sosialisasi tersebut menerangkan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelenggaraan.

Zahro menambahkan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” paparnya. Selasa, (07/05/2024).

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Sedangkan, “bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD”.tutupnya(Hil)