Gelorakan 5 Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Gresik Turun Ke Jalan

Kabarjatim.id | Gresik -Ratusan mahasiswa di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam aliansi mahasiswa gresik menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (14/04).

Aksi mahasiswa dimulai dari jam 11.30 – 14.30 WIB dengan long marc dari gedung WEP Jl. Jaksa Agung Suprapto, Sumursango, Sidokumpul, Kec. Gresik Menuju Gedung DPRD kabupaten Gresik.

Dalam orasinya, mahasiswa mengecam wacana tiga periode jabatan presiden yang dilontarkan oleh para pembantu presiden. Selain menolak wacana tiga periode, mahasiswa juga menolak kenaikan harga Minyak goreng, bbm dan diskup regional gresik yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Ahsin Ketua komisariat PMII Matahari terbit mengatakan, “Kondisi Negara yang belum pulih dari pandemi COVID-19 seharusnya menjadi ajang penetrasi pemerintah agar bisa membuat terobosan-terobosan baru untuk memulihkan kondisi ekonomi negara dan kondisi psikologi masyarakat indonesia pasca pandemi. Bukan malah dijadikan ajang akrobat dengan menelurkan kebijakan-kebijakan yang kurang populis yang menimbulkan banyak kontroversi. Salah satunya kebijakan IKN”, ungkapnya.

“Munculnya kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 telah menimbulkan polemik, ditambah dengan kondisi pembahasan legislasi yang dilakukan dimasa covid 19 dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat terdampak”, tegas mahasiswa universitas Muhammadiyah Gresik ini.

Selain itu ia juga mengatakan, “Kemudian melihat tren kenaikan harga minyak goreng saat ini yang dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik dengan signifikan”, terangnya.

“Apalagi Keputusan Menteri Perdagangan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng. Akibatnya penderitaan masyarakat semakin besar, yang awalnya kelangkaan minyak goreng yang disebabkan permainan mafia dan tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah, malah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang kembali merugikan masyarakat dengan melepas tanggung jawab harga eceran tertinggi minyak goreng kepasar bebas, sehingga konsekuensinya harga minyak goreng tidak lagi dikontrol oleh pemerintah”, tambahnya.

“Kemudian disambung dengan kenaikan BBM dan juga kenaikan PPN yang dari 10% naik menjadi 11%, dan yang lebih parah lagi yakni munculnya wacana presiden 3 periode yang dikampanyekan oleh mentri-mentri presiden jokowi, hal ini membuktikan bahwa pemerintah gagal dalam mengurus bangsa indonesia”, imbuhnya.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mengecam kinerja pemerintah atas tidak becusnya mengatasi persoalan yang ada di kabupaten gresik sendiri, salah satunya sampah.

“Mengenai persoalan demi persoalan diatas tidak terlepas juga dengan persoalan- persoalan diskup regional kabupaten gresik terkait Permasalahan sampah. Yang belum terselesaikan secara komprehensif Maka perlunya penyikapan serius pemerintah dalam urusan sampah dikabupaten gresik untuk membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir di wilayah regional kabupaten gresik agar persoalan sampah dikabupaten gresik bisa terselesaikan. Karena sampah adalah persoalan fundamental yang harus diselesaikan”, terang Ahsin.

“Krisis multidimensional yang terjadi tidak lepas dari ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat rakyat. Kami telah merangkum secara sistematis persoalan-persoalan diatas sehingga menjadi sebuah tuntutan kita bersama Aliansi Mahasiswa Gresik”, ungkapnya.

Adapun tuntutan mahasiswa gresik yaitu :

  1. Mendorong Ketua DPRD Kabupaten Gresik dan perwakilan Parpol dalam Komisi untuk menandatangani pakta integritas dan mendesak agar Ketua DPR RI serta Presiden secara tegas Menolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode.
  2. Menuntut DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak DPR RI dan MPR RI supaya tidak mengamandemen Undang – Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
  3. Mendorong Ketua DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak Presiden agar segera menstabilkan harga bahan pokok dan meminta Presiden untuk me-reshufle Menteri yang mengkampanyekan perpanjangan jabatan Presiden 3 periode.
  4. Menuntut DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak Pemerintah untuk mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
  5. Menuntut DPRD Kabupaten Gresik untuk mendesak Bupati Gresik agar segera menyelesaikan persoalan sampah Di Kabupaten Gresik.

Mungkin Anda Menyukai