Kabarjatim.id | Pasuruan- Terindikasi menyimpang dari ajaran Islam, Kelompok Makhfudianto mendapatkan perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan dan Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan.
Hal ini bermula dari laporan masyarakat Wonorejo, yaitu tentang adanya informasi dugaan praktek menyimpang oleh sekelompok agamawan beragama Islam yang ada di wilayah Purwosari dan Wonorejo.
Dari jumlah kelompok yang dianggap sesat itu terdapat sekitar 12 orang, yang telah rutin melakukan kegiatan pertemuan di bekas Warung Famili yang ada Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.
Karena dianggap meresahkan, maka warga berinsiatif untuk melaporkan kejadian tersebut kepada MUI Kecamatan Wonorejo dan tokoh Agama setempat.
Ketua MUI Kecamatan Wonorejo Haji Halim bersama Ketua MUI Kecamatan Purwosari Haji Sulkhan telah berkoordinasi untuk mengambil langkah tegas menanggapi hal tersebut, yang diketahui ada beberapa orang warganya yang ikut bergabung di kelompok rentan tersebut.
Setelah berkoordinasi, Keduanya melaporkan kepada Kapolsek Wonorejo dan Kapolsek Purwosari serta kepada Camat Wonorejo dan Camat Purwosari terkait adanya kasus yang diduga lekat sebagai aliran sesat.
Berdasarkan hasil laporan, maka pada hari Sabtu (14/5/22), Kanit Intel Wonorejo turun langsung ke lapangan bersama MUI Wonorejo dan MUI Purwosari serta Camat Wonorejo, untuk mengecek dan memastikan langsung di lokasi bekas warung yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang diduga sesat.
Sesampainya di warung, Ketua MUI Wonorejo dan Ketua MUI Purwosari didampingi Kanit Intel Wonorejo itu bertemu langsung dengan kelompok yang diduga aliran sesat, diantaranya Makhfudianto warga Purwosari, dan Setio Utomo warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
Dalam pertemuannya, terjadilah perdebatan adu argumen antara Haji Sulkhan didampingi Haji Halim dengan Makhfudianto yang dianggap sebagai Ketua aliran sesat.
Al hasil terbukti bahwa, Makhfudianto disinyalir tidak mengakui Hadits dan tidak mengakui Al-Quran yang memakai bahasa Arab.Berangkat dari situ, Pihak MUI maupun Makhfudianto saling serang tentang hukum-hukum Islam dan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.
Dianggap tidak bisa memberikan Problem solving dalam pertemuan antar kedua belah pihak. Akhirnya Haji Halim dan Haji Sulkhan sepakat untuk melaporkan kejadian itu kepada Haji Nurul Huda, Ketua MUI Kabupaten Pasuruan.
Haji Nurul Huda setelah mendapatkan laporan adanya indikasi Aliran sesat tersebut langsung menghubungi Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos untuk diminta membantu turun langsung mendatangi rumah Makhfudiyanto guna menemukan solusi yang tepat, yaitu dengan cara memberikan assesment pemahaman syariat Islam yang benar agar tidak menyimpang dari ajaran Syariat Islam Ahlu Sunnah Waljama’ah.
Tepat pada hari Kamis (19/5/22) pukul 09.30 WIB, bertempat di kantor KUA Kecamatan Purwosari diadakan pertemuan dengan menghadirkan tiga orang yang diduga aliran sesat yaitu Makhfudianto, Febri dan Frengki untuk dilakukan interview Tabbayun oleh MUI Kabupaten Pasuruan dengan dibantu Haji Muzamil Syafi’i anggota DPRD Jatim dan Tokoh Agama setempat serta dihadiri oleh tiga Pilar Kecamatan Purwosari.
Dari hasil pertemuan Tabbayun tersebut, Ketiga orang yang diduga aliran sesat itu akhirnya Insyaf, sadar dan bertobat untuk kembali ke jalan syariat Allah, dan melakukan Syahadat sebanyak tiga kali serta istighfar kemudian dilanjutkan membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pernyataan insyaf dan tobat untuk kembali ke jalan ajaran yang benar.