Pasuruan | Kabarjatim.id – Satlantas Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Truck yang menabrak 10 Rumah dan 3 Motor, dengan kerugian Rp. 712.000.000,- yang bertempat di Pasrepan Kab. Pasuruan.
Restorative Justice merupakan bentuk dari Komitmen Polri untuk mencapai harapan keadilan, hal tersebut berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana.
Dalam pelaksanaan kegiatan Restorative Justice ini Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H. memimpin langsung dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lainnya yang terkait untuk bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula melainkan bukan pembalasan.
“Dalam prinsip keadilan Restorative Justice ini juga tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luasnya pada pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat serta penyidik sebagai Mediator”, jelas AKP Yudhi.
Dalam kesempatan itu, sopir Dam truk juga secara langsung dihadirkan. Ia sempat menitikan air mata dan mengucapkan maaf secara terbuka kepada para korban, sehingga semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.(hms/hil)