Kecamatan Palang – Kelompok KKN PAR IAI Al Hikmah Tuban mengadakan Sosilisasi Mutu Produk Pangan sebagai Action program KKN PAR. Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa tanggal 06 September 2022 di Balai Desa Cendoro. Peserta yang hadir sebanyak 30 orang dari berbagai pelaku UMKM Desa Cendoro. Materi pada Sosialisasi tersebut di sampaikan oleh Ibu Siti Khoiriah, S.T,.M.Kes. (Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang bagaimana memilih bahan pangan yang aman untuk di konsumsi, ibu Nivatin selaku ketua PKK menuturkan “Kegiatan yang diadakan teman-teman KKN PAR IAI Al Hikmah Tuban ini sangat bermanfaat untuk kemajuan UMKM Desa Cendoro, semoga dengan sosialisasi ini dapat menyadarkan ibu-ibu pelaku UMKM untuk mengutamakan bahan yang bersih dan aman.”
Menyikapi hal tersebut, ibu Siti Khoiriyah menyampaikan bahwa Standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yaitu Memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) baik pendaftaran baru maupun pendaftaran ulang. Sebagaimana yang disampaikan diatas, Agustin Ulinuha selaku panitia pelaksana berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya sebatas teori belaka, namun untuk dipraktekan. Khususnya bagi pelaku UMKM yang memiliki produk pangan, dan semua teman- teman KKN akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pendampingan kepada Pelaku UMKM yang belum memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012menjelaskan dimana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Hal yang perlu diketahui oleh lingkungan masyarakat yang memiliki usaha produk-produk pangan adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida yang berlebihan berdampak terhadap kesehatan.