Gus H. Sa’ad Muafi, SH Komitmen Menyelesaikan Beberapa Raperda Di Tahun 2022

Kabarjatim.id | Pasuruan -Ketua Bapemperda Kabupaten Pasuruan Saad Muafi menguraikan, tugas
dan fungsi Bapemperda adalah menggodok
usulan perda yang akan dibahas.

Layaknya sebuah rumah, Bapemperda merupakan
pintu masuk dari pembuatan perda. Peran
sentral Bapemperda inilah yang akan
dioptimalkannya. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran sentral, Karena berkaitan dengan salah satu penunjang ketugasan DPRD Kabupaten Pasuruan yakni legislasi.

“Legislasi sangat diperlukan dalam
mengatur masyarakat. Dengan peraturan-
peraturan yang ada, diharapkan bisa
menciptakan rasa aman dan nyaman
bagi masyarakat,” sampainya.

“Fungsi Bapemperda memang sangat
urgen dalam perancangan maupun
pembuatan perda. Kami akan memak-
simalkan peran penting tersebut,” ungkap
Muafi, sapaannya.

Menurut Muafi, peraturan daerah atau
disingkat perda merupakan instrumen
aturan yang diberikan kepada pemerintah
daerah dalam rangka penyelenggaraan penyesuaian dengan aturan yang lebih pemerintah daerah di masing-masing tinggi, yaitu undang-undang. Juga bisa dibentuk untuk mengatur hal-hal yang
daerah.

Keberadaan perda tak lain untuk
tidak diatur secara eksplisit oleh sebuah
mengatur hidup bersama. undang-undang.

Sehingga, ada perlindungan hak dan
kewajiban manusia dalam bermasyarakat.
Dan akhirnya bisa tercipta tata tertib dan
keselamatan masyarakat di suatu daerah.

Saat ini, sederet Rancangan Perda
berhasil dibahas antara legislatif dengan
eksekutif. Bahkan, menjadi sebuah
produk perda. Seperti Perda tentang
Desa Wisata, Perda tentang Penyandang
Disabilitas, dan sederet perda lainnya
yang telah disahkan pada 2021.

Perda sendiri dibentuk dengan menye-
suaikan keadaan serta perkembangan
di masyarakat. Selain juga untuk menjadi
“Serta, beberapa perda lain yang juga
disusun tahun 2022 ini. Kami memang
berusaha untuk menyelesaikan
tunggakan,” pungkas dia. (Zack/Aqmar/*)

Mungkin Anda Menyukai