Aktivis Di Pasuruan Gelar Aksi Telanjang Dada, Tuntut Transparansi Pembahasan Revisi Perda RTRW

Pasuruan | Kabarjatim.id – Kalangan aktivis menggelar aksi demonstrasi telanjang dada yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembahasan revisi Perda RTRW di Kabupaten Pasuruan agar dilaksanakan secara transparansi.

Tidak terbukanya pembahasan revisi Perda RTRW oleh legislatif, ditengarai banyak titipan kalangan pemodal.

Oleh karenanya, Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto berharap agar pengesahan perda perubahan RTRW itu ditunda.

“Kami tengarai ada titipan pemodal atas revisi perda RTRW tersebut. Kami minta, agar dilakukan penundaan pengesahannya,” desaknya.

Lujeng menambahkan, ada hal fundamental yang hilang dalam pembahasan perubahan raperda RTRW tersebut. Yakni tidak adanya poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah.
Ia pun sontak mempertanyakan hilangnya poin tersebut apakah karena ketidaksengajaan, keteledoran atau memang sengaja dihapus.

“Kalau ketentuan pidana ini tidak ada, terus Pemkab untuk melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran tata ruang itu menggunakan instrumen hukum apa. Padahal, di Perda tata ruang yang lama nomor 11 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. di undang-undang penataan ruang yang menjadi rujukan perda juga ada ketentuan pidana,” lanjutnya.

Lujeng menegaskan jika para aktivis tidak anti terhadap masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah tidak merusak lingkungan.

“Ayo kita evaluasi, sejak 13 tahun adanya Perda tata ruang disahkan, pernahkan sekali saja ada penindakan terhadap pelanggar tata ruang. Tidak ada. Kalau hari ini dprd tetap mengesahkan, satu kata lawan!,” bebernya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD, saat menerima belasan para aktivis mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu bersama para fraksi dan tim pansus sebelum melakukan pengesahan.

“Permintaan teman-teman aktivis kami terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan,” tandas Dion yang menyebut pengesahan revisi perda itu akhirnya ditunda.(hil/tim)

Mungkin Anda Menyukai