DPRD Pasuruan Dan Pemkab Gelar Sidang Paripurna Bahas KUA-PPAS Tahun 2024
Pasuruan | Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan mulai melakukan rapat paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA-PPAS yang di dasarkan pada amanah Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah.
Mendasari amanah tersebut, maka Pemkab berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD (KUA-PPAS) tahun 2024. Sehingga bersama-sama dengan DPRD Pasuruan dan OPD menggelar paripurna di gedung Dewan pada Senin, (07/08/2023), siang.
Pada pembacaan sambutan note pengantar rancangan kebijakan umum APBD KUA-PPAS tahun 2024 serta dokumen Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan dengan Perbup no 12 /2023 dan sudah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur tahun 2024 diketahui pendapatan daerah pada tahun 2024 di rencanakan Rp 3.454.548.548.837 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 60.744.594.034 miliar atau sebesar 1,73 persen dibandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar 3.515.293.142.871. triliun.
Sedangkan, untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp 463,504 miliar, retribusi daerah Rp. 241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4,654 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 11,9 miliar.
Dalam sambutannya didepan anggota Dewan serta kepal OPD, Bupati Pasuruan, Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE,. MMA menjelaskan bahwa terget transfer daerah pemerintah pusat ke APDB 2024 Rp. 2.438.753.338.000 triliun, transfer antar daerah ditargetkan RP 221.951.045.945 miliar serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp. 71.899.544.596 miliar.
“Berdasarkan kemampuan keuangan dan kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dibelanjakan pada 2024 Rp 3.651.291.784.754 triliun rupiah,” terangnya.
Bupati menambahkan itu turun 6,68 persen atau Rp. 261.534,751.595 miliar dibandingkan dengan tahun 2023 Rp. 3.912.826.536.349 triliun.
Sebesar Rp. 2.692.596.718.121 triliun dipergunakan untuk belanja operasional, belanja modal Rp. 281.591.216.400 miliar, Belanja tidak terduga Rp. 40 miliar dan belanja transfer Rp. 636.237.690.872 miliar,
Pada tahun 2024 terjadi defisit sekitar Rp. 196.743.235.927 miliar yang mana akan di tutupi dari pembiayaan Netto Rp. 196.743.235.927 miliar.
Sesuai dengan kebijakan pusat maka dana transfer ke daerah/Kabupaten memang ada penurunan pada tahun 2024, Gus Irsyad melanjutkan, maka upaya yang di lakukan Pemkab Pasuruan adalah pengoptimalan potensi, PAD, serta penerimaan pajak daerah, tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan belanja daerah.
Sementara itu, Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Pasuruan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Mas Dion, sapaan akrab Ketua dewan menambahkan, untuk menggenjot pendapat daerah yang masih rendah perlu menekan kebocoran pendapatan daerah dan meningkatan SDM aparatur sipil sehingga diharapkan mampu mendorong PAD.(hil/tim/red)