Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan Pada Penyalahgunaan BBM, MPI Lurug Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan

Pasuruan | Kabarjatim.id – sekitar 20 orang media yang tergabung pada Majelis pers Indonesia (MPI) datangi kejaksaan negeri kota pasuruan.

Kedatangan puluhan pewarta MPI tersebut bermaksud mempertanyakan tuntutan yang dinilai ringan oleh Jaksa penuntut umum(JPU) pada sidang dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang menjerat 3 orang terdakwa dikota pasuruan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Rudi Purwanto menuntut, berdasar fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan jual beli BBM subsidi.

Hal tersebut dinilai melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan,” ujar Feby dalam tuntutanya pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (17/11/2023) lalu.

Atas tuntutan 10 bulan penjara terhada 3 terdakwa penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut dinilai ringan dan mencederai rasa keadilan oleh Umar wirohadi, ketua umum majlis pers Indonesia (MPI) mendatangi kejaksaan negeri kota pasuruan bersama puluhan anggotanya. Rabu, 29/11/2023.

“Tuntutan 10 bulan penjara terhada ke tiga terdakwa penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat menciderai rasa keadilan dimasyarakat karena kurang bisa memberi efect jera terhadap tindakan yang mempunyai implikasi merugikan masyarakat miskin, yang notabene sebagai penerima subsidi negara. Ungkap pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini tegas.

Umar juga menyesalkan dugaan kepala kejaksaan negeri kota pasuruan yang seolah kurang respek terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang tuntutan maksimal terhadap 3 terdakwa penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Hal ini dilihat karena ketidaksiapan kejari kota pasuruan untuk menerima puluhan anggota MPI yang datang menemuinya.

“Surat permohonan Audiensi kan sudah terkirim dan diterima oleh pihak kejaksaan kota dari MPI Pasuruan beberapa hari lalu, yakni senin 27/11/2023.” Tapi kenapa kok masih belum bisa menerima dan malah petugas satpam ngotot tidak memperbolehkan kita masuk ke ruang kejaksaan. Ada apa dengan kepala kejaksaan negeri kota pasuruan ini dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang kasusnya di ungkap okeh Mabes polri langsung. Sesal umar wirohadi.

Dikonfirmasi soal ketidaksiapan kejari kota untuk menerima audiensi rombongan MPI ini, kasi intel kejaksaan negeri kora pasuruan, Arif Suyono menyatakan bahwa dirinya baru tahu hari ini surat permohonan Audiensi dimaksud dan masih akan mengkoordinasikan dengan pimpinannya hari ini.

“Kasi pidum yang menangani kasus itu, dan hari ini baru datang. Sebetulnya hari ini juga kita masih mau mengkoordinasikan audiensi oleh MPI, kan kita perlu mempersiapkan materi dan juga tempatnya mas. Kebetulan tempat kita hari ini masih di rehab dan banyak ruangan yang belum bisa dipergunakan. Terangnya.(hil/tim/red)

Mungkin Anda Menyukai