Pasuruan | Kabarjatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka berinisial R kepada korbannya yang berinisial E dengan tempat kejadian perkara di Jl. Raya Pantura Pasuruan Probolinggo Dusun Pangkrengan Ds. Sumberagung Kec. Grati Kab. Pasuruan.
Press Release dipimpin Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H. dengan di dampingi Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Mitarta, S.H., dan dihadiri oleh awak media baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Senin (4/12/2023) pagi.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, korban dijemput oleh tersangka R di rumah korban dengan menggunakan kendaraan milik tersangka. Korban duduk dibangku sebelah kiri, sementara tersangka R duduk di sebelah kanan sambil menyopiri mobil tersebut.
Di dalam mobil korban dengan tersangka membicarakan tentang uang milik korban yg dipinjam oleh tersangka R sebesar Rp. 1,4 Milyar dan korban memaksa tersangka agar uangnya hari senin di kembalikan sebesar Rp. 750 Juta.
Tersangka yang tidak memiliki uang mengajak korban ke Kec. Grati untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 Kg. Sesampainya di Kec. Grati Kab. Pasuruan, tersangka mengajak korban untuk kencing di tepi jalan, ketika korban kencing tersangka langsung melakukan penusukan.
“Di lokasi TKP tersangka mengajak korban untuk buang air kecil di pinggir jalan. Ternyata saat korban kencing, tersangka langsung menusuk perut, lengan, dan pipi korban.” Kata Wakapolres.
Kompol Azi Pratas Guspitu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota, kasus pembunuhan ini rupanya sudah direncanakan oleh tersangka.
“Tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka, karena sebelumnya, Korban datang ke rumah tersangka menagih uang sambil marah ke istri tersangka.” Jelas Kompol Azi Pratas Guspitu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota adalah, 1 sepasang sandal milik korban, 1 buah kaos lengan pendek warna belang hitam abu-abu, celana pendek jins, 1 buah anak kunci, 1 buah HP, 1 buah jam tangan korban, 1 Unit Mobil, 1 bilah senjata tajam warna silver, 10 batang Forek emas, 38 batang Forek emas, 1 buah HP merk Samaung Z Ford 2 warna hitam, 1 buah kaos tersangka warna merah, dan 1 buah sapu tangan warna hijau muda.
Kini, pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Pasuruan Kota berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri serta berhati-hati dalam mempercayai orang lain. (hms/hil)