Stop Dan Jauhi Narkoba!!! Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Hancurkan Barang Bukti
Pasuruan| Kabarjatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/04/2024) pagi.
Pemusnahan dipimpin Oleh Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara Yusuf Akbar Amin, SH. MH serta Kasi Barang Bukti Yaitu Denata Suryanongrat.SH ,juga jajaran lainya.
Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Terhitung periode Desember sampai Maret 2024.
Dengan rincian 285,26 gram shabu-shab. 4000 butir pil Tryhexypenydyl , 8 butir pil Inex, Alat Hisap 10 buah,jumlah timbangan elektrik 15 buah,jumlah handphone 9 unit,dan jumlah miras 169 botol.
Dari pantauan awak media BB tersebut dimusnahkan secara bersama sama dengan di lebur,dibakar dan di pecahkan semusnah mungkin, sehingga tidak layak dipergunakan lagi.
Menurut Denata Jumlah Pemusnahan BB kali ini tidak Terlalu banyak,sesuai putusan Pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya.
Kedua, BB dirampas untuk negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara.
Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.
“Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan,untuk menghindari penyalahgunaan”pungkasnya denata
Dari keseluruhan BB, paling banyak penindakan narkoba. Seperti obat keras dan minuman keras
Oleh karenanya, meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab semua jenis Narkoba dan Narkotika dapat merusak syaraf tubuh sehingga hidup pun tak bisa normal seperti biasanya.
“Stop dan Jauhi Narkoba . Mari kita perangi narkoba Agar hidup kita Sehat Aman dan Berkah”imbuhnya.(Hil)