PASURUAN | Kabarjatim.id – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, melaporkan adanya dugaan penerimaan grativikasi terhadap hasil pemotongan 10 % jasa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2021 s/d 2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu 05 Juni 2024.
“ Kami sudah menerima laporan tersebut tanggal 5/6/2024, sedang kami teliti dan kami pelajari “ Kata. Ka. Sei Intel Agung Tri Radityo
“ FORMAT melaporkan adanya dugaan penerimaan aliran dana hasil pemotongan 10 % jasa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama kurung waktu tahun 2021 s/d 2023 terhitung sejak AK menjabat sebagai Ka. BPKD Kab. Pasuruan,” ucap Makki
” Dari data yang kami himpung isentif 5 % sesuai dengan PP No; 69 tahun 2010, Terhitung sejak tahun 2021 – Rp. 21,184 Milliar, Tahun 2022 – Rp. 24,315 Milliar dan tahun 2023 – Rp. 26,941 Milliar, kalau pemotongan 10 % dari jasa / isentif pemungut paka tersebut jika dihitung sejak sdr, AK menjabat maka setiap tahunnya menerima hasil pemotongan tidak resmi adalah Th 2021 – Rp. 2.118 Milliar, Tahun 2,431 Milliar dan tahun 2023 – 2,694 Milliar ” imbuhnya.
Makki mengatakan, bahwa sampai ditetapkannya Sdr. AK. sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Penyidik Kejari Kab. Pasuruan belum memeriksa para penerima aliran dana hasil pemotongan, diduga dana tersebut mengalir ke beberapa oknum penjabat dan mantan penjabat, Lsm dan wartawan.(Red/tim)