JAKARTA — Proses hukum terkait sengketa properti yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan memasuki babak lanjutan.

Setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, pihak penggugat kini mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Tim yang merujuk pada perkara pokok Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1360/Pdt/2024/PT DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025, tanggal 22 Oktober 2025.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., bersama Verridiano LF Bili, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh karena tidak adanya itikad penyelesaian dari pihak tergugat.

kabarjatim

Menurut Yayan advokat dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. & Patner yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat.

Dan juga Kantor di Kota Malang Jawa Timur beralamat di JL. Bigjen Slamet Riadi No 87 B, Oro oro dowo, Kota Malang, menjelaskan objek sengketa berupa tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan, hak atas properti tersebut telah dimenangkan oleh kliennya.

“Kami sudah menempuh pendekatan persuasif, termasuk permintaan pengosongan secara sukarela. Namun tidak ada respons yang konstruktif,” ujarnya.

Dalam permohonan eksekusi, penggugat meminta pengadilan memerintahkan pihak yang menempati objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan aset tersebut. Selain itu, jika dokumen kepemilikan tidak diserahkan, penggugat juga membuka kemungkinan pengurusan sertifikat pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional.

Di sisi lain, pihak Putri Zulkifli Hasan diketahui tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Meski demikian, Yayan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

“Secara hukum, putusan sudah inkrah di tingkat kasasi. Upaya PK tidak menunda eksekusi,” tegasnya.

Ia juga menyatakan kesiapan menghadapi proses PK dengan menyiapkan kontra memori sebagai bentuk respons hukum.

Sengketa ini turut menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga Zulkifli Hasan, yang merupakan pejabat publik sekaligus Ketua Umum PAN. Yayan menilai, kepatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Pejabat publik seharusnya menunjukkan teladan dalam menaati hukum, apalagi jika putusan sudah final,” tambahnya.

Saat ini, pengadilan diharapkan segera menjadwalkan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.