Malang, Kabarjatim.id – Blokade pagar bambu yang terpasang di area lahan yang dinggap masih sengketa oleh ahli waris terjadi di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi penanda kembali memanasnya konflik kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak 2010.
Tuntutan ahli waris untuk penghentian aktivitas pembangunan Perumahan Golden Regency di lokasi tersebut pun memicu ketegangan antara pihak ahli waris keluarga Priyatno Subekti dan pengembang, Satim Ngadiono, yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan itu. Minggu (03/05/2026) kemarin.
Priyatno Subekti, selaku ahli waris, menjelaskan bahwa objek sengketa awalnya merupakan milik Sarip Naiman dengan luas total sekitar 7.300 meter persegi. Dari luas tersebut, kata dia, kakeknya, Yamun Al Ambat, membeli tanah itu.
“Tanah itu awalnya milik Sarip Naiman. Dari total 7.300 meter persegi, kakek kami membeli setengahnya, yaitu 3.650 meter persegi. Itu yang sekarang kami perjuangkan sebagai hak waris keluarga,” ujar Priyatno.
Prayitno memaparkan, secara historis batas-batas lahan tersebut meliputi sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Rajidin, selatan berbatasan dengan sungai, sisi barat jalan, dan timur berbatasan dengan lahan milik Pak Ratih.
Priyatno menegaskan, perkara ini sudah menempuh jalur hukum sejak 2010. Namun hingga kini, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena itu, pihak keluarga tetap berupaya mempertahankan haknya, termasuk dengan pemasangan pagar bambu di lokasi tersebut.
“Nama beliau tercantum resmi dalam surat ahli waris. Selama belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, kami akan tetap mempertahankan hak itu. Pemasangan patok dilakukan agar tidak ada pihak lain yang seenaknya menguasai lahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya pihak lain yang tidak mengakui status keluarganya sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.
Di sisi lain, pengembang Perumahan Golden Regency, Satim Ngadiono, menyatakan keberatan atas penghentian pembangunan.
Ia menyebutkan bahwa telah membeli lahan tersebut melalui prosedur yang sah dan dilengkapi dokumen resmi, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya membeli tanah itu melalui jalur yang sah dan memiliki SHM yang jelas. Semua proses hukum sudah ditempuh sesuai aturan,” kata Satim.
Menurutnya, lahan yang semula berstatus tanah hijau telah diproses menjadi lahan kuning selama lebih dari satu tahun sesuai ketentuan.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada empat unit rumah dilokasi tanah itu yang telah dihuni. Dan proses pembangunan juga masih berlangsung.
Meski demikian, Satim mengaku tidak ingin konflik ini berkembang menjadi gesekan sosial di masyarakat.
“Saya itu senang bersaudara, seduluran yang baik. Kalau seperti ini kan lain, seperti memaksa menjadi congkrah dengan warga satu dengan warga yang lain,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menempuh jalur hukum secara resmi serta mencabut pagar yang ditujukan untuk penghentian pembangunan agar persoalan tidak semakin meluas.
Sementara itu, Kepala Desa Jedong, Tekad Wahyudi, menegaskan pihaknya mengambil posisi netral dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah.
Menurutnya, kedua pihak merupakan warga desa setempat sehingga keharmonisan harus tetap dijaga.
“Posisi saya kalau dianggap membela sini atau membela sana, padahal saya harus sesuai aturan. Selama permasalahan itu memanggil pihak desa, jalurnya hanya musyawarah saja, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Kades Tekad mengungkapkan, pemerintah desa memiliki dua dokumen penting sebagai acuan penelusuran riwayat tanah, yakni Buku Kerawangan Desa dan Letter C.
Buku Kerawangan mencatat nomor, nama pemilik awal, serta peta blok wilayah desa, sedangkan Letter C memuat riwayat peralihan hak atas tanah.
“Kami siap membuka data desa secara transparan agar kedua belah pihak bisa melihat langsung riwayat tanah tersebut,” jelas Kades Jedong.
Terkait status lahan, Kades Jedong yang baru menjabat satu periode itu menyebut, penetapan kategori hijau atau kuning menjadi kewenangan Dinas PUPR dan Cipta Karya.
Meski demikian, pihak desa akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas status administrasi lahan tersebut.
Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan dijadwalkan digelar di Kantor Desa Jedong dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa.
Pemerintah desa berharap konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini dapat segera menemukan titik temu.
“Harapan saya semua rukun-rukun saja, karena kedua belah pihak ini adalah warga saya dan semuanya sangat dekat dengan saya,” pungkasnya. (ayyub/Kabarjatim.id).


