Marak Pelajar Demo Tuntut Pendidikan Gratis daripada MBG, Ini Kata Inisiator Pelajar Inspiratif
Kabarjatim.id | Pasuruan -Dalam beberapa hari terakhir, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pelajar di berbagai daerah semakin marak, khususnya pelajar yang ada di Papua, Mereka menuntut agar pendidikan gratis lebih diprioritaskan daripada program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dicanangkan pemerintah.
Dampak besar dari Efisiensi progam makan bergizi gratis yang tidak mendasar tersebut di kritisi oleh Inisiator “Pelajar Inspiratif”, Akbar Maulana. Pihaknya mengatakan bahwa seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan pendidikan untuk sumber daya manusia yang unggul sehingga menjadi generasi bangsa yang cerdas dan cakap akan ilmu pengetahuan.
“Saya pribadi sebagai pelajar miris yaa ketika melihat kebijakan yang terlalu dipaksakan, saya berharap pemerintah melakukan evaluasi ulang progam MBG, perlu pertimbangan efektivitas, transparansi dampak MBG terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas, khususnya dalam pendidikan”, tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pelajar yang ada di Papua melakukan aksi dan mengkritik yang membangun untuk bangsa dan negaranya. Karena menurutnya melakukan aksi dan berpendapat dimuka umum adalah hak warga negara dan itu dilindungi dalam negara demokrasi.
“Saya sangat mengapresiasi temen-temen pelajar yang di Papua dan juga kakak-kakak mahasiswa kita yang sedang berjuang di parlemen jalanan yaa, menurut saya itu sah dalam negara demokrasi ini”, pungkasnya.
Akbar menganggap pendidikan adalah hak segala warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, dia menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah mestinya memperhatikan aspirasi siswa yang menuntut pendidikan bebas biaya dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Akbar Maulana.
Inisiator “Pelajar Inspiratif” tersebut berharap, pemerintah pusat dan daerah harus harus melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksanaan sekolah bebas biaya (pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 34 ayat 2).
“Ini yang seharusnya menjadi kewajiban dan program perioritas yang hingga saat ini masih di persimpangan jalan,” tutupnya.