PASURUAN | Kabarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna laporan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2023.
Rapat paripurna tersebut digelar di aula lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/5/24) siang. Berpindahnya rapat paripurna dikarenakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dalam proses rehab.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.Rusdi Sutejo. Dalam sambutannya, Mas Rusdi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD menyampaikan selamat dan sukses kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah mendapat penghargaan WTP dari BPK RI.
“Saya mewakili Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat dan sukses atas penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dan atas laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023, penghargaan ini merupakan WTP yang ke-11 kali berturut-turut. Semoga penghargaan ini memacu kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Diketahui, laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksudkan untuk melaporkan posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran, selain itu laporan akan dijadikan pijakan perbandingan realisasi pendapatan dan belanja dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menjelaskan dalam rangka membangun suatu fondasi yang kokoh dalam proses penyusunan kebijakan Daerah dan upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah.
“Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ketiga : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Keempat : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda), Kelima : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk :
1. Merumuskan visi, misi sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan 20 (dua puluh) tahun ke depan (tahun 2025 – 2045).
2. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
3. Sebagai pedoman dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan 20 (dua puluh) tahun ke depan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dunia usaha, masyarakat maupun stakeholder terkait lainnya.
4. Sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyusun Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan.
5. Sebagai pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi dan program dalam proses pencalonan, dan sebagai pedoman bagi Kepala Daerah terpilih dalam menyusun RPJMD.
Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diselesaikan, maka akan dilanjutkan Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan dan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.(Hil)