Kabarjatim.id | Gresik- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Gresik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penistaan agama atas kejadian pernikahan manusia dengan kambing betina, Jumat (01/07/22).
Namun pada kesempatan kali ini, Polisi masih menutup rapat identitas tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan, bahwa dalam hal ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka.
Dari kasus pernikahan nyeleneh, antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan kambing betina kenamaan Sri Rahayu binti Bejo, Wahyu Rizki Menyampaikan; “Tersangka kasus penistaan agama sudah kami tetapkan”. Kata Wahyu pada awak media, Jumat (01/07/22).
Setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan. Wahyu menyebut, ada berapa orang yang ditetapkan sebagai status tersangka dan identitasnya akan dirilis siang ini.
“Ada empat tersangka. Nanti kita rilis di Polres”. Tandasnya.
Sementara itu, dihari yang sama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak empat tersangka dalam kasus penodaan agama tersebut.
Sehingga, dari empat tersangka diantaranya adalah AS selaku pemilik konten dijerat UU ITE, selanjutnya SA, S, dan Anggota DPRD Gresik fraksi Nasdem Nur Hudi, dijerat dengan pasal 156 tentang penistaan agama. Namun kendati demikian, dari keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
“Dalam gelar perkara hingga penetapan tersangka, tidak ada intervensi dari manapun. Kami tetapkan sesuai prosedur”. Ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, pada Jumat siang (01/07/22).
Selanjutnya, Aziz kembali menegaskan kepada masyarakat tentang hasil dari proses pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga hingga sampai pada penetapan tersangka.
“Kita proses secara hukum, sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan 3 Saksi ahli, bahasa, ITE, dan agama”. Jelasnya.
Selain bergulir di ranah hukum. Ditubuh DPRD ini Gresik kini sedang menggodok sidang etik di Badan Kehormatan (BK). Untuk itu, anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.
Bahkan, Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem, kini juga dicopot sementara dari jabatannya. Karena hadir dalam pernikahan nyeleneh.